Berita Terkini
Kendal - Profesi nelayan merupakan profesi yang sangat riskan akan terjadinya kejadian yang tidak terduga seperti kecelakaan kerja, tenggelam bahkan kematian. Meskipun terbilang sangat riskan, kebanyakan para nelayan tidak mengetahui bahwa sebenarnya ada hak-hak yang sepatutnya diterima dari profesi mereka yang kesehariannya mencari hasil laut di lautan lepas. Hak-hak yang dimaksud adalah layanan asuransi yang mana kerap kali para nelayan tidak mengetahui ada yang namanya proteksi asuransi terhadap profesi yang mereka jalankan.
Seperti yang terjadi pada wilayah pesisir tepatnya pada masyarakat RW 05 Kelurahan Karangsari yang notabenenya hampir didominasi oleh profesi nelayan. Masyarakat RW 05 sendiri terdiri dari banyak penduduk remaja dan dewasa yang dalam keseharian mereka mengandalkan hasil laut untuk bertahan hidup. Ironisnya, dengan hasil yang tak menentu setiap harinya dan resiko pekerjaan yang sangat besar, masyarakat nelayan sama sekali belum mengerti tentang pentingnya asuransi sebagai proteksi dan hak-hak mereka. Mereka belum paham, betul tentang kegunaan dan manfaat dari layanan asuransi profesi khususnya dalam hal ini adalah asuransi nelayan.
Latar belakang permasalahan inilah yang mendorong mahasiswa asal Universitas Diponegoro yang sedang menjalankan kegiatan KKN-Tematik di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal yaitu Bramantya Kurniawan yang berasal dari program studi Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis untuk memberikan edukasi mengenai "Pentingnya Asuransi Sebagai Hak-Hak Perlindungan Profesi Nelayan" yang berlokasi di TPQ RW 5 Karangsari, Kendal
Pemaparan Materi Asuransi oleh Bramantya Kurniawan
Asuransi di bidang profesi informal seperti nelayan memang bukan hal yang baru saja lahir atau ada karena memang sejatinya asuransi profesi sudah dari dulu ada namun informasi dan aksesnya saja yang mungkin belum sampai ke masyarakat nelayan Karangsari, Kendal. Pemerintah sendiri sebenarnya telah merilis beberapa program asuransi yang dapat diikuti oleh nelayan baik yang gratis maupun yang berbayar ditambah masih banyak juga penyedia layanan asuransi dari sektor swasta. Sebut saja program asuransi gratis selama 1 tahun bagi nelayan kecil yaitu Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) yang diluncurkan tahun 2016 dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Program ini diterbitkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan disebarluaskan ke beberapa daerah pesisir di seluruh Indonesia. Selain BPAN, dari pemerintah bekerja sama dengan PT JASINDO juga menyediakan asuransi berbayar bagi nelayan yang sudah habis masa asuransi gratis selama 1 tahunnya kemudian ada program asuransi berbayar dari BPJS Ketenagakerjaan untuk profesi di sektor informal berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tak kalah dari pemerintah, sektor swasta juga banyak menyediakan asuransi untuk kegiatan profesi meskipun tak spesifik ke profesi tertentu namun secara general misal Allianz dan Axa yang menyediakan layanan asuransi swasta untuk profesi secara umum yang tentu dapat digunakan juga oleh para nelayan.
Booklet yang dibagikan berisi informasi tentang asuransi nelayan
Menurut Bramantya, asuransi untuk para nelayan hendaknya disesuaikan dengan kemampuan dan kategori pendapatan dikarenakan nominal premi yang diberikan antar penyedia layanan asuransi berbeda-beda dengan persyaratan serta klaim yang tentunya beda pula. Untuk nelayan kecil disarankan bisa ikut pada asuransi Bantuan Premi Asuransi Nasional dan SIMANTEP, nelayan menengah ke atas dapat mendaftar untuk asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan nelayan besar seperti pemilik kapal dapat mendaftar asuransi swasta atau bahkan asuransi awak kapal. Semua kebutuhan asuransi sebenarnya lagi-lagi disesuaikan dengan pendapatan dan kemampuan dari pendaftar asuransi. Jadi untuk para nelayan pandai-pandailah dalam memilih penyedia layanan asuransi yang tentunya juga kredibel, aman dan tidak memberatkan.
"Masyarakat Karangsari khususnya RW 05 yang didominasi oleh nelayan ini tentu wajib paham betul dan mengerti betapa asuransi itu sangat diperlukan bagi mereka yang sehari-hari menerpa ombak besar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Dengan adanya edukasi sosialisasi dan pendampingan ini tentu saya pribadi berharap nelayan berbondong-bondong untuk mendaftar asuransi karena dengan mereka mendaftar asuransi artinya mereka telah bertanggung jawab atas keluarga, dirinya sendiri dan orang-orang sekitarnya. Paling nggak, mereka ketika mempunyai asuransi lebih tenang dan adem saat pergi melaut" katanya saat diwawancarai pada Jum'at , 21 Juli 2023.
Penyerahan booklet oleh Bramantya Kurniawan kepada Ketua Nelayan, Ketua RW 5 dan Ketua Pokmaswas
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN ASURANSI NELAYAN
Penyedia layanan asuransi biasanya mensyaratkan beberapa berkas yang identik tiap penyedia layanan biasanya sama. Berkas-berkas yang diperlukan secara umum antara lain :
1.Kartu Keluarga
2.Kartu Tanda Penduduk
3.Akte Kelahiran
4.NPWP
5.Formulir Pendaftaran
Adapun pada beberapa asuransi yang disediakan pemerintah kadang membutuhkan validasi seperti surat keterangan profesi, kartu tanda nelayan, formulir alat-alat penangkap ikan yang digunakan dan surat keterangan pemangku wilayah setempat. Syarat-syarat ini sebenarnya terbilang cukup mudah dan tidak rumit sehingga diharapkan dengan ketermudahan syarat dapat membuat para nelayan khususnya Karangsari, Kendal menjadi lebih aware akan pentingnya mempunyai asuransi profesi.
Beberapa informasi terkait syarat pendaftaran, jenis-jenis asuransi, syarat klaim dan besaran premi telah dirangkum oleh Bramantya Kurniawan dalam file bit.ly/SosialisasiAsuransiNelayanKarangsari atau dapat diakses melalui barcode berikut:
Dipost : 25 Agustus 2023 | Dilihat : 438
Share :