Karangsari - PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL UMKM TEMPE SURYA DI KELURAHAN KARANGSARI, KENDAL OLEH MAHASISWI KKN TEMATIK UNIVERSITAS DIPONEGORO

PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL UMKM TEMPE SURYA DI KELURAHAN KARANGSARI, KENDAL OLEH MAHASISWI KKN TEMATIK UNIVERSITAS DIPONEGORO

Tempe Surya merupakan salah satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak pada produksi olahan fermentasi kedelai atau tempe yang sudah banyak didistribusikan diberbagai produsen produk olahan keripik tempe, masyarakat setempat hingga tempat makan seperti restoran. Tempe Surya didirikan pada tahun 2008 oleh Pak Suryadi. Berawal dari produksi tempe saat kecil, Pak Suryadi terinspirasi untuk membuat tempe sendiri dengan memproduksi menggunakan 5 kg kedelai. Tempe dipilih sebagai produk utama oleh Pak Suryadi karena tingginya kebutuhan masyarakat sekitar terhadap tempe yaitu dibutuhkan setiap waktu untuk makanan sehari-hari, teknik pembuatannya yang sederhana, murah, dan utamanya memiliki nilai kandungan gizi yang banyak seperti tinggi protein.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terkait kehalalan dan keamanan pangan salah satunya tempe, maka dilakukakan pendampingan sertifikasi halal pada produk UMKM Tempe Surya oleh Nur Fitri Solihah dari Jurusan Teknologi Pangan, Fakultas Peternakan dan Pertanian, Universitas Diponegoro. Pemerintah sudah mempermudah aturan bagi UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal dengan Self-declare. Self-declare merupakan pernyataan status halal produk UMK oleh pelaku usaha itu sendiri. Tentunya jaminan sertifikasi halal suatu produk merupakan hal yang penting di Indonesia. Melalui adanya sertifikasi halal tersebut konsumen akan lebih mempercayai dan tidak ragu untuk mengkonsumsi/memakai produk tersebut. Selain itu, sertifikat halal juga merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk.

Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan pada akun SI Halal di link website Ptsp.halal.go.id untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) gratis. SI Halal adalah Sistem Informasi Halal yang digunakan untuk melakukan manajemen sertifikasi produk halal secara online. Pelaku usaha dapat didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk melakukan verifikasi data yang diajukan. Setelah itu, dapat dilihat proses permohonan pada tracking yang tersedia. Setelah selesai dari Pendamping Proses Produk Halal maka dapat dikirim ke komite fatwa, kemudian setelah dilakukan sidang fatwa, maka akan terbit sertifikasi halal. Umumnya menunggu terbit sertifikat halal dapat menunggu sekitar 45 hari kerja dari mulai pengajuan

Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Kehadiran sertifikat halal ini sangat penting mengingat Indonesia memiliki penduduk dengan mayoritas muslim yang melarang mengkonsumsi makanan haram. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi bukti jika suatu produk makanan tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Selain itu, sertifikat halal juga  menjadi jaminan tentang mutu dan kualitas dari suatu produk.


Dipost : 30 Agustus 2023 | Dilihat : 657

Share :